Pemerintah mengumumkan untuk mengetatkan transaksi uang virtual. Instansi keuangan termasuk Komisi Keuangan mengumumkan hasil pemeriksaan atas tempat transaksi uang virtual dan langkah pencegahan pencucian uang.
Menurut pemerintah, transaksi uang virtual dapat dilaksanakan oleh orang yang nama aslinya telah ditegaskan. Selain itu, rekening yang sudah ada ditutup, serta transaksi uang virtual bagi warga asing dan orang di bawah usia dewasa dilarang.
Mulai tgl. 30 Januari mendatang, para pelaku transaksi uang virtual harus memasukkan dan mengeluarkan uang setelah memiliki rekening dengan nama aslinya dari bank yang bertransaksi dengan tempat transaksi uang virtual.
Selain itu, bank-bank di dalam negeri harus mengetahui apa tujuan transaksi uang virtual, sumber dananya dari mana, dan apakah pihak bank menegaskan nama asli pengguna, dll. Apabila ada transaksi uang virtual yang dicurigai, bank harus melaporkan kepada Badan Analisis Informasi Keuangan.
Pemerintah juga memberikan tanggung jawab kepada pejabat tinggi bank, dan mengetatkan pemeriksaan atas tindakan pencucian uang.