Sebanyak 47 pasien di Korea Selatan memilih untuk menghentikan perawatan untuk kelangsungan hidup atau well dying selama proyek uji coba UU keputusan untuk menerima perawatan kelangsungan hidup yang dimulai dari tgl. 23 Oktober 2017 lalu hingga tgl. 15 Januari tahun ini.
Perawatan medis yang dimaksud adalah perawatan yang hanya bertujuan untuk memperpanjang kelangsungan hidup melalui CPR, Hemodialisis, pemberian obat anti-kanker dan penggunaan respirator yang tidak memiliki efek untuk menyembuhkan pasien.
Selama proyek percobaan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang undang-undang tersebut mulai bulan Oktober tahun lalu, total 107 orang pasien memperlihatkan niatnya untuk menghentikan perawatan untuk memperpanjang kelangsungan hidup, dan 54 pasien menghentikan perawatan secara nyata.
Sementara itu, sekitar 9.300 orang telah lebih dulu membuat surat pernyataan penghentian perawatan perpanjangan kelangsungan hidup dalam menghadapi penyakit di masa depan.
UU itu akan diberlakukan secara resmi pada bulan Februari tahun 2018.