Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pengadilan Memutuskan "Merampas" Mata Uang Virtual Senilai 2,4 Miliar Won

Write: 2018-01-31 11:12:26

Pengadilan Suwon memutuskan untuk merampas bagi negara mata uang virtual yang diperoleh melalui tindak kejahatan. 

Dalam sidang untuk mengadili seorang pengelola situs seks ilegal, hari Selasa (30/1/2018), pengadilan mengambil keputusan untuk menyita semua penghasilan ilegal berbentuk mata uang virtual.

Pada umumnya pengadilan merampas harta yang memiliki nilai seperti uang tunai atau saham. Akan tetapi, dalam sidang kemarin, pengadilan menyatakan bitcoin  juga termasuk sebagai harta bernilai.

Menurut pengadilan penyitaan dilakukan berdasarkan berlakunya kegiatan ekonomi yang menilai bitcoin sebagai alat pembayaran yang nyata.

Pengadilan memutuskan menyita 191 bitcoin senilai 2,4 miliar won, berdasarkan nilai tukar saat ini dimana 1 bitcoin sama dengan 12,6 juta won.

Keputusan ini merupakan yang pertama yang mengakui nilai ekonomi mata uang virtual, namun pengadilan Suwon menyatakan keputusan itu tidak bersangkutan dengan keputusan tentang kemungkinan bitcoin menjadi mata uang resmi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >