Komisi Lingkungan dan Ketenagakerjaan Parlemen membuka sidang umum pada hari Selasa (27/2/2018) subuh dan meloloskan Undang-Undang untuk memperpendek waktu kerja maksimal dalam seminggu dari 68 jam menjadi 52 jam.
Para anggota komisi terus melakukan negosiasi mulai hari Senin (26/2/2018) hingga hari Selasa subuh dan menyepakati untuk meloloskan UU tersebut.
Namun, waktu pemberlakukannya berbeda sesuai dengan volume perusahaan. Badan usaha dan lembaga umum yang memiliki karyawan di atas 300 orang akan menerapkan UU tersebut mulai bulan Juli mendatang.
Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 hingga 300 orang menerapkan UU tersebut mulai bulan Januari tahun 2020 mendatang, serta waktu kerja dari perusahaan yang mempunyai karyawan 50 orang ke bawah diperpendek mulai bulan Juli tahun 2021 mendatang.
Partai berkuasa dan oposisi menetapkan jumlah tunjangan kerja tetap berlaku, sehingga tunjangan untuk kerja di hari libur di bawah 8 jam mencapai 150% dari jumlah gaji, serta tunjangan untuk kerja di hari libur di atas 8 jam mencapai 200%.
Komisi Lingkungan dan Ketenagakerjaan menetapkan 5 jenis cabang usaha sebagai usaha khusus yang mengizinkan waktu kerja tanpa batas dari sebelumya 26 cabang usaha.
Namun mereka memutuskan untuk menjamin waktu istirahat selama 11 jam lebih bagi lima jenis cabang usaha tersebut.
Sementara, waktu kerja bagi pekerja di bawah usia 18 tahun juga diperpendek sampai 40 jam dari sebelumnya 46 jam seminggu.