Kejaksaan menuntut mantan Presiden Park Geun-hye hukuman 30 tahun penjara dan denda 118,5 miliar won. Park merupakan presiden pertama yang dimakzulkan di dalam sejarah Korea Selatan akibat kasus campur tangan urusan kenegaraan.
Kejaksaan menilai mantan Presiden Park harus menerima hukuman yang lebih berat daripada Choi Soon-sil yang telah divonis hukuman 25 tahun penjara.
Menurut Kejaksaan, mantan Presiden Park telah menggunakan kekuasaan yang dianugerahkan oleh warga masyarakat secara sembarangan, dan menghancurkan nilai undang-undang dasar.
Ditambahkan, Park telah meninggalkan noda yang tidak bisa dihapus dari sejarah Korea Selatan dengan menjadi presiden pertama yang dimakzulkan oleh warga masyarakat.
Namun, Park tidak hadir di pengadilan hari ini. Kejaksaan mendakwa Park atas 18 kasus, meliputi permintaan dana secara paksa kepada perusahaan besar untuk Yayasan Mir dan K Sports, penerimaan suap dari Samsung, pembocoran dokumen pemerintah kepada Choi Soon-sil, dll.
Keputusan untuk hukuman Park akan dikeluarkan pada akhir bulan Maret atau awal bulan April mendatang.