Pengadilan baru-baru ini meminta Mahkamah Konstitusi untuk meneliti terkait pertanyaan, apakah pasal dalam Undang-Undang yang melarang aksi unjuk rasa radius 100 meter dari gedung parlemen melanggar hak asasi manusia atau tidak.
Pada bulan Mei tahun 2015 dua orang yang melakukan unjuk rasa di depan gedung parlemen dituduh melanggar UU tersebut.
Namun pengadilan distrik Gwangju yang melakukan sidang meminta Mahkamah Konstitusi untuk membahas apakah pasal UU itu melanggar hak asasi manusia.
Menurutnya, kebebasan untuk melakukan unjuk rasa di sekitar parlemen memiliki makna penting dalam demokrasi sistem perundang-undangan Korea.
Kemudian ditambahkan, penetapan wilayah terlarang menggunakan jarak dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan berunjuk rasa.
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009 telah memutuskan pasal UU tersebut secara konstitusional.
Oleh sebab itu, keputusan baru yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi setelah 9 tahun akan menjadi perhatian masyarakat.