Pemerintah akan memperkuat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang disebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemerintah merilis serangkaian langkah untuk memberantas pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan tempat kerja, sektor budaya dan kesenian pada Kamis (8/3/2018). Selain itu juga akan dilakukan tindakan-tidakan lebih lanjut seperti melakukan revisi UU terkait.
Menurut langkah-langkah tersebut, pelaku kekerasan seksual di tempat kerja dengan penyalahgunaan kekuasaan akan menghadapi hukuman penjara hingga sepuluh tahun, dua kali lipat berat dari hukuman maksimum sebelumnya.
Pelaku pelecehan seksual akan dikenakan hukuman tiga tahun penjara dan denda 20 juta won.
Langkah-langkah tersebut juga mencoba untuk memperpanjang undang-undang pembatasan kasus penyerangan seksual dari 7 menjadi10 tahun dan pelecehan seksual dari 5 menjadi 7 tahun.
Pemerintah juga akan membuat cara untuk mencegah kerugian sekunder yang dapat dihadapi korban seperti mendapatkan gugatan.
Langkah tersebut ditetapkan pada pertemuan awal sebuah komite untuk memberantas kejahatan seksual yang terdiri atas12 instansi pemerintah, termasuk Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga, juga para pakar sektor swasta.