90 hari tersisa menjelang Pemilihan Umum Daerah yang akan berlangsung pada tanggal 13 Juni mendatang.
Komite Musyawarah Penyiaran Pemilu Daerah 13 Juni melarang kandidat calon pemilu yang akan datang tampil di media 90 hari sebelum pelaksanaan, yaitu tanggal 15 Maret berdasarkan aturan khusus terkait.
Tindakan tersebut bertujuan untuk mencegah calon pemilihan untuk mendapatkan efek dari kampanye pemilu secara tak langsung melalui tampil ke publik, termasuk acara hiburan dan penyiaran suara dan video mereka.
Bahkan mulai hari Kamis (15/3/18) akan ada pelarangan pada upacara publikasi buku yang berkaitan dengan calon pemilihan.
Para pegawai dan pejabat tinggi di lembaga milik pemerintah, serta jurnalis yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu daerah, harus mundur dari jabatannya paling lambat hari Kamis.