Presiden Moon Jae-in meminta pengajuan rancangan amandemen konstitusi pada tanggal 26 Maret mendatang.
Keputusan tersebut bertujuan untuk memberi waktu parlemen memeriksa rancangan amandemen konstitusi selama 60 hari agar referendum untuk amandemen konstitusi dan pemilihan daerah 13 Juni dapat dilaksanakan bersamaan.
Isi rancangan amandemen konsitiusi Presiden diumumkan oleh Sekretaris Senior Kepresidenan Urusan Sipil selama 3 hari mulai hari Selasa (20/3/18) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Korea Selatan.
Presiden Moon meminta pembahasaan dilaksanakan dengan cepat sekaligus menghargai kesepakatan di parlemen walaupun rancangan amandemen konstitusi oleh Presiden diajukan.
Namun, Partai Kebebasan Korea mengkritik pelaksanaan amandemen konstitusi oleh Presiden dan partai-partai lainnya menekankan pembahasan amandemen konstitusi yang dikuasai oleh parlemen.
Sementara itu, Partai Demokrat Korea mendesak partai oposisi untuk mengambil keputusan demi amandemen tanpa membatasi permintaan warga untuk mengamandemen konstitusi.