Usul presiden Moon Jae-in atas amandeman konstitusi diupayakan untuk mengadopsi sistem dimana presiden akan menjalani masa jabatan 4 tahun dan dapat diplih kembali dalam dua periode.
Sekretaris Senior Staf Kepresidenan Urusan Sipil Cho Kuk pada hari Kamis (22/3/18) mengatakan ketentuan terakhir rancanganan amandemen yang berisi revisi bentuk pemerintah, termasuk reformasi kekuasaan lembaga legislatif.
Cho mengutarakan sudah saatnya bagi Korea Selatan untuk memperkenalkan sistem kepresidenan 4 tahun yang memungkinkan pemilihan selama dua periode.
Cho menambahkan bahwa Korea Selatan menerapkan masa jabatan presiden 5 tahun setelah merevisi konsitusi pertama kali pada tahun 1987, pasca kediktatoran militer.
Sistem baru tersebut dapat membantu mewujudkan politik yang bertanggung jawab dan pengelolaan urusan negara yang lebih stabil.
Bersamaan dengan perubahan bentuk pemerintah, sejumlah rincian untuk memperkecil kekuasaan presiden akan dibahas dalam amandemen konstitusi, seperti mengurangi hak personil presiden terhadap Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung secara drastis.
Kantor kepresidenan menyelesaikan rancangan amandemen secara terbuka kepada umum selama 3 kali hingga hari Kamis dan rencananya akan mengajukkannya ke parlemen pada tgl 26 mendatang