Pengadilan memutuskan untuk menyiarkan peradilan pertama mantan Presiden Park Geun-hye melalui siaran televisi.
Pada hari Selasa (3/4/18) pengadilan Distrik Pusat Seoul mengizinkan siaran langsung tersebut dan menjadikan Park sebagai terdakwa pertama sekaligus mantan Presiden yang vonis hukumannya disiarkan secara langsung.
Pihak Park telah menyampaikan keberatan atas penyiaran langsung kepada dewan hakim, namun permintaan itu ditolak.
Dewan hakim menetapkan keputusan dengan berbagai pertimbangan termasuk kepentingan publik. Mereka menggunakan kamera di dalam pengadilan bukan kamera stasiun penyiaran.
Penyiaran langsung dilaksanakan setelah Mahkamah Agung memperbaiki peraturan agar penjatuhan hukuman di pengadilan pertama dan kedua bagi perkara dengan skala nasional dapat disiarkan secara langsung.
Namun, pengadilan pertama bagi Wakil Presiden Samsung Lee Jae-yong dan Choi Soon-sil tidak dapat disiarkan secara langsung karena dampak bagi terdakwa lebih besar daripada hak keingintahuan masyarakat.
Sementara itu, mantan Presiden Park diperkirakan tidak hadir pada proses penjatuhan hukuman yang dilaksanakan pada hari Jumat (6/4/18) pukul 2.10 siang di ruang nomor 417 Pengadilan Distrik Pusat Seoul.