Mantan presiden Park Geun-hye mendapat vonis hukuman 24 tahun penjara dan denda sebanyak 18 miliar won.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul hari Jumat (6/4/18) mengakui 16 dari 18 tuduhan terhadap Park dan hukuman tersebut dalam peradilan pertama.
Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 30 tahun penjara dan denda 118,5 miliar won. Hukuman Park lebih berat daripada anak buahnya, Choi Soon-sil yang mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Pengadilan menyatakan Park terbukti bersalah menggunakan kewenangan sebagai presiden dan mencatatkan diri sebagai presiden pertama yang dimakzulkan dalam sejarah.
Putusan pengadilan itu dikeluarkan 354 hari setelah Park dibawa ke pengadilan pada tanggal 17 April tahun lalu. Park tidak memperlihatkan tanggung jawabnya sebagai mantan presiden dengan tidak menghadiri peradilan pertamanya seperti sebelumnya.