Seorang pejabat Cheongwadae mengatakan Presiden Moon Jae-in menerima surat pengunduran diri dari Ketua Badan Pengawas Keuangan Kim Ki-sik pada hari Selasa (17/4/18).
Ketua Kim mengundurkan diri berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea yang berisi donasi dana politik berlebihan yang melanggar UU Pemilihan Pejabat Publik.
Sebelumnya pada tanggal 12 April Presiden meminta KPU memeriksa status perjalanan dinas Kim ke luar negeri sebagai anggota parlemen yang dituduh melanggar UU karena menggunakan dukungan dana lembaga.
Presiden akan memecat Kim apabila menemukan pelanggaran. Sementara itu, pejabat Cheongwadae menambahkan pihaknya akan mempertimbangkan kembali standar pengangkatan personel di dalam pemerintah.