Sidang kembali digelar atas mantan Presiden Park Geun-hye pada hari Selasa (17/04/18), namun karena ketidakhadiran Park, sidang kemudian ditunda hingga hari Kamis (19/04/18). Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang dengar atas tuduhan baru terhadap Park mengenai jajak pendapat ilegal yang dilakukan sebelum pemilihan umum presiden tahun 2016.
Ketidakhadiran Park tersebut telah diperkirakan sebelumnya sebagaimana dirinya juga tidak menghadiri persidangan-persidangan sebelumnya setelah masa penahanannya diperpanjang pada tanggal 16 Oktober tahun lalu.
Para jaksa penuntut meyakini jajak pendapat tersebut dilakukan agar pemerintahan Park dapat menominasikan para pendukung Park sebagai kandidat guna memperkuat kekuasaan Park.
Mantan Presiden Park memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan rendah yang menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara dan denda 18 milyar won kepada dirinya.