Presiden Moon Jae-in sesalkan pembatalan pelaksanaan amandemen konsitutisi dan pemilihan daerah secara bersamaan akibat penundaan revisi UU Referendum.
Presiden mengatakan pembatalan itu terjadi karena UU Referendum belum selesai direvisi dalam batas waktu yang ditentukan. Pihaknya menyatakan kekecewaan dan meminta maaf karena gagal memenuhi janji kepada warga Korea Selatan.
Presiden juga mengkritik parlemen karena tidak melakukan pemeriksaan revisi UUD yang diprakarsai oleh Presiden berdasarkan pendapat warga masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan bersama amandemen konstitusi dan pemilihan daerah adalah janji dari seluruh dunia politik.
Pihaknya mempertanyakan proses UU Referendum yang berada dalam kondisi tidak konstitusional selama 3 tahun lebih. Presiden menambahkan, revisi UUD yang telah diprakarsai akan dipertimbangkan kembali setelah KTT dua Korea selesai.
Moon menjelaskan rancangan tersebut bukan untuk pemerintahan saat ini. Pihaknya rela menerima penurunan kekuasaan dengan meningkatkan kedaulatan rakyat, desentralisasi, pemisahan kekuasan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.