Mulai hari Rabu (25/4/18) semua kendaraan dalam proses produksi atau dioperasikan di Korea Selatan akan dilengkapi dengan level emisi gas buang baru.
Kementerian Lingkungan Hidup memberlakukan peraturan baru tersebut untuk mengkategorikan 5 level bagi kendaraan dalam negeri sesuai jumlah emisi nitrogen oksida yang menjadi penyebab utama debu halus.
Pihaknya memberikan level baru sesuai dengan jenis bahan bakar dan tahun produksi kendaraan. Jika suatu kendaraan dikategorikan sebagai kendaraan diesel atau berusia tua, akan mendapat level terrendah. Level tertinggi kendaraan diesel hanya terbatas pada level 3.
Pemerintah Daerah Seoul menerapkan aturan melarang kendaraan berlevel rendah masuk ke pusat Seoul. Pihaknya juga akan memperluas aturan tersebut seluruh daerah Seoul.