Sidang Pertama Mantan Presiden Lee Myung-bak berlangsung di kejaksaan pusat Seoul hari Rabu (23/5/18) siang.
Lee ditahan dengan tuduhan menerima suap sekitar 10 miliar won dan menggelapkan dana perusahaan sekitar 30 miliar won.
Dalam sidang Lee menolak semua tuduhan tersebut dengan menjelaskan bahwa pihaknya bukan pemilik perusahaan DAS, melainkan kakaknya.
Lee juga mempertanyakan alasan negara ikut campur urusan perusahaan DAS meskipun belum pernah ada perseketaan apa pun terkait kepemilikan dan pengelolaan perusahaan selam 30 tahun terakhir.
Pihaknya merasa mendapat fitnah dengan tuduhan menerima suap atas biaya pengadilan DAS dari perusahaan Samsung.
Lee meminta pengadilan untuk mengambil keputusan yang bijaksana.