Majelis Nasional (DPR) pada hari Kamis (24/5/18) menggelar sesi pleno sesuai tenggat waktu akhir untuk mengesahkan amandemen Konstitusi yang diminta pemerintah, namun gagal karena tidak tercapai kuorum.
Ketua Majelis Nasional Chung Seh-kyun menyerahkan rancangan amandemen dari pemerintah pada sesi pleno, namun gagal melaksanakan pemungutan suara.
Parlemen gagal melaksanakan pemungutan suara karena jumlah suara tidak memenuhi syarat sah yang harus mencapai 192 anggota parlemen.
Hari ini hanya 114 anggota parlemen dari partai oposisi yang menghadiri pemungutan suara amandemen tersebut.
Sebelum mengumumkan pemungutan suara, Perdana Menteri Lee Nak-yeon membacakan pesan Pesiden Moon Jae-in yang meminta parlemen untuk meloloskan rancangan amandemen tersebut karena telah mencerminkan permintaan masyarakat.
Sebelumnya Presiden telah menyerahkan rancangan amandemen itu kepada parlemen sejak tanggal 26 Maret lalu.