Parlemen meloloskan rancangan revisi UU Gaji Minimun dalam sidang paripurna hari Senin (28/5/18).
Sementara itu sekitar 30 ribu orang dari Serikat Pekerja Demokrat Korea melakukan aksi mogok kerja untuk menentang revisi UU tersebut pada hari yang sama.
Meskipun demikian, parlemen tetap meloloskan RUU tersebut dengan 160 suara menyatakan dukungan, 24 suara menentang dan 14 suara abstain.
Dengan demikian, bonus yang diberikan tiap bulan dan sejumlah tunjangan kesejahteraan sudah termasuk dalam gaji minimum.
Pihak perusahaan menyambut keputusan tersebut karena mereka dapat menurunkan beban kenaikan gaji minimum, namun kalangan pekerja menunjukkan sikap protes dengan keras.
Serikat Pekerja Demokrat Korea dan Konfederasi Serikat Buruh Korea mengkritik partai berkuasa dan pemerintah, dan menyatakan pihaknya akan mengajukan peradilan kembali isi RUU yang terasa tidak konstitusional.
Oleh karena itu, tugas dan dialog Komisi Buruh, Pengusaha dan Pemerintah tidak dapat berjalan lancar, terutama akibat pengunduran diri pihak buruh dari Dewan Pengupahan Minimum.
Di sisi lain, keputusan gaji minimum tahun depan yang harus dilaksanakan sampai tgl.29 Juni mendatang juga diperkirakan sulit dilaksanakan.