Pemerintah Seoul melarang mobil tua berbahan bakar bensin untuk tidak beroperasi pada saat tindak pengurangan debu halus dikeluarkan di Seoul, mulai pukul 06.00 hingga 21.00.
Pemerintah menerapkan peraturan tersebut pada mobil yang didaftarkan sebelum bulan Desember tahun 2005.
Mereka memperkirakan ada sekitar 2 juta 200 ribu unit mobil tua di seluruh Korea, dengan 200 ribu mobil berada di Seoul dan 700 ribu lainnya ada di sekitar ibu kota.
Masyarakat yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat denda sebesar 100 ribu won.
Sedangkan untuk truk berkapasitas di bawah 2,5 ton dan kendaraan milik penyandang disabilitas akan mendapat aturan yang sama mulai bulan Maret tahun depan.
Melalui peraturan tersebut Pemerintah Seoul memprediksi akan mengurangi 20-40% debu halus dari mobil tua.
Secara terpisah, pemerintah Seoul juga mempertimbangkan untuk menunda jam masuk kantor atau opsi bekerja di rumah, untuk menjaga anak mereka yang tidak masuk sekolah karena debu halus.