Lembaga Penelitian Nasional (KDI) dalam laporan pada hari Senin (4/6/18) memperingatkan kemungkinan munculnya dampak negatif pada kenaikan jumlah gaji minimum secara mendadak.
KDI melaporkan hal itu akan memicu efek samping yang tak terduga, meski gaji minimum belum berdampak besar pada penurunan lowongan kerja hingga saat ini.
Dalam laporannya, mereka berasumsi jika gaji minimun naik 15% setiap tahun sejalan dengan rencana saat ini, maka peluang kerja kemungkinan akan berkurang sampai 96 ribu pekerjaan untuk tahun depan.
Bahkan, sebanyak 144 ribu pekerjaan mungkin akan berkurang untuk tahun 2020 mendatang.
Melihat laporan tersebut, selain penurunan lowongan kerja gaji minimum juga dapat menggangu ketertiban gaji di pasar tenaga kerja.
Untuk itu, KDI menyarankan bahwa pemerintah perlu mengendalikan laju kenaikan gaji minimun dengan mempertimbangkan efek samping tersebut.