Pihak Imigrasi telah memulai pemeriksaan terhadap warga Yaman yang meminta status pengungsi di pulau Jejudo pada hari Senin (25/6/18).
Mereka akan mewawancarai 486 orang asal Yaman untuk mendapatkan status sebagai pengungsi atau izin tinggal di Jejudo.
Menurut perkiraan, pemeriksaan tersebut memakan waktu 8 bulan karena wawancara pada masing-masing calon pengungsi hanya dimungkinkan sebanyak 3 kali sehari.
Warga Yaman yang tidak mendapat pengakuan sebagai pengungsi dapat mengajukan gugatan administrasi dan tinggal di Pulau Jejudo sampai hasil tertentu dikeluarkan.
Pihak Jejudo sedang mencari langkah dukungan untuk menurunkan kekhwatiran penduduk Jejudo, dan mengusulkan penyelidikan cepat terhadap pengungsi asal Yaman kepada pemerintah Seoul.