Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

MK Korsel: UU Wamil Inkonsisten Tanpa Sistem Wamil Alternatif

Write: 2018-06-28 16:31:45

Thumbnail : YONHAP News

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Kamis (28/6/18) memutuskan bahwa pasal UU mengenai wajib militer termasuk dalam pelanggaran konstitusi, karena tidak menerapkan sistem wajib militer altenatif. 

MK membuat keputusan agar masyarakat yang menolak wajib militer berdasarkan hati nurani dan kepercayaan agama, dapat menggantinya dengan sistem alternatif. 

Enam dari sembilan hakim memutuskan pandangan inkonsistensi pada pasal 5 UU Wajib Militer yang menentukan jenis wajib militer. 

Berdasarkan keputusan tersebut, mereka akan memberlakukan pasal 5 UU yang telah ada sampai 31 Desember tahun depan. Sebelum tenggat waktu tersebut, parlemen harus menyediakan sistem wajib militer alternatif. 

Pengadilan menyatakan bahwa masyarakat yang menolak wajib militer harus mengambil sistem alternatif, karena aturan itu melanggar kebebasan hati nurani. 

MK memutuskan secara konstitusional atas pasal 88 UU Wajib Militer untuk menjatuhi hukuman kurang dari 3 tahun penjara bagi masyarakat yang menghindari wajib militer tanpa alasan yang masuk akal. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >