Reformasi jam kerja yang mulai berlaku pada tgl.1 Juli bagi perusahaan dengan 300 karyawan lebih, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan menciptakan lapangan kerja.
Melihat hasil penelitan, hampir 60% dari perusahaan dengan 30 karyawan atau lebih telah menerapkan waktu 52 jam kerja seminggu.
Namun, 40% dari usaha bisnis yang baru saja menerapkan sistem baru itu adalah perusahaan kecil dan menengah.
Kelompok UKM tersebut menunjukkan mengkhawatirkan pada produktivitas dan kenaikan biaya tenaga kerja.
Oleh karena itu, UKM meminta pemerintah untuk memperluas periode penerapan jam kerja secara fleksibel, namun kalangan pekerja menentangnya karena hal itu akan memperpanjang jam kerja.
Sehubungan dengan hal itu, pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu untuk menjatuhi hukuman pelanggaran penerapan jam kerja hingga akhir tahun ini.