Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa negara tidak melakukan tanggapan awal dan usaha penyelamatan yang memadai pada saat tragedi kapal Sewol berlangsung, sehingga memperbesar jumlah kerugian.
Pengadilan Pusat Distrik Seoul pada hari Kamis (19/7/18) memutuskan bahwa negara dan perusahaan maritim Cheonghaejin akan membayar kompensasi pada masing-masing korban senilai 200 juta won.
Mereka juga harus membayar ganti rugi kepada orang tua masing-masing korban sebesar 40 juta won.
Pengadilan mengakui tanggung jawab mereka dan menyatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan dan kelalaian negara dan perusahaan Cheonghaejin.
Sebanyak 354 anggota keuarga dari 118 korban telah mengajukan gugatan sejak bulan September 2015 lalu.
Mereka menuduh bahwa negara lalai pada pemeriksaan keamanan kapal Sewol, sehingga gagal untuk menanggapi insiden secara cepat, termasuk pada kegiatan penyelamatan jiwa.
Mereka juga menggugat perusahaan Cheonghaejin untuk bertanggung jawab atas kesalahan pelayaran kapal feri Sewol, termasuk renovasi tubah kapal yang berlebihan.