Perusahaan Kereta Api Korea (KORAIL) dan Serikat Buruh Kereta Api Korea pada tgl.21 Juli sepakat untuk mempekerjakan kembali 180 karyawan kereta api cepat (KTX) yang telah berjuang setelah pemecatan 12 tahun lalu.
KORAIL dan Serikat Buruh akan mempekerjakan mereka mulai paruh kedua tahun ini secara bertahap, untuk sementara sebagai karyawan umum kantor, bukan sebagai petugas kabin seperti sebelumnya.
Karyawan kereta api yang direkrut pada tahun 2004 itu sebelumnya pernah menuntut pengalihan status kerja menjadi karyawan tetap.
Mereka juga pernah melakukan unjuk rasa saat pihak KORAIL memutuskan untuk berpindah status dari KORAIL Retail menjadi KORAIL Tourism Development.
Karyawan yang mengikuti unjuk rasa dipecat dari jabatan mereka dan kemudian mengajukan gugatan kepada KORAIL.
Dalam sidang pertama dan kedua, pengadilan memenangkan gugatan para karyawan tersebut, namun pada tahun 2015 Mahkamah Agung menolak gugatan mereka.
Meskipun demikian, sejak awal bulan ini kedua pihak dengan bantuan kalangan agama telah melakukan perundingan untuk mendorong pemulihan jabatan mereka.
Setelah lima kali melakukan perundingan, pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk melakukan proses perekrutan ulang bagi 180 karyawan tersebut.