Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Toko Swalayan Dilarang Memberi Konsumen Kantong Plastik Secara Gratis

Write: 2018-08-01 15:29:58

Thumbnail : YONHAP News

Kementerian Lingkungan Hidup menginformasikan pemberlakuan amandemen Undang-Undang terkait penghematan sumber daya alam dan daur ulang selama 40 hari mulai tanggal 2 Agustus. 

Amandemen tersebut mengatur bahwa toko swalayan dan hypermarket tidak boleh menggunakan kantong plastik dan sarung tangan sekali pakai.

Mereka membuat larangan tersebut untuk memperbaiki kondisi penggunaan plastik dalam kegiatan sehari-hari masyarakat Korea Selatan.

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penggunaan kantong plastik di Uni Eropa hanya mencapai 198 lembar perorang dalam satu tahun, sedangkan individu masyarakat Korea Selatan menggunakan 414 lembar kantong plastik dalam satu tahun.

Amandemen tersebut juga mengatur bahwa toko roti tidak boleh memberikan kantong plastik kepada konsumen seacar gratis.

Mereka juga menetapkan 5 jenis plastik sebagai barang daur ulang yang ditanggung oleh produsen, termasuk plastik pembukus baju di laundry, plastik gelembung, plastik untuk payung, sarung tangan plastik sekali pakai dan plastik pembungkus.

Pemerintah secara resmi akan memberlakukan Undang Undang tersebut pada akhir tahun setelah melakukan sosialisasi dalam waktu tertentu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >