Pemerintah Korea Selatan pada hari Kamis (2/8/18) mulai mengendalikan penggunaan gelas sekali pakai di toko warlaba, termasuk toko kopi.
Kementerian Lingkungan sebelumnya berencana untuk menerapkan pengendalian tersebut mulai tgl.1 Agsutus, namun tertunda satu hari untuk membuat rincian pedoman terkait.
Pihak Kementerian telah melakukan kontrak sukarela bersama 16 toko kopi dan 5 perusahaan warlaba.
Kontrak tersebut mengatur jika pekerja di toko menyediakan gelas sekali pakai dengan tidak menanyakan keinginan pelanggan, toko akan mendapat denda maksimal 2 juta won, disesuaikan dengan skala toko dan jumlah pelanggarannya.