Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

UU Khusus Debu Halus Dipublikasikan dan Akan Diberlakukan Mulai Februari 2019

Write: 2018-08-07 15:53:57

Thumbnail : YONHAP News

Sidang kabinet Korea Selatan pada hari Selasa (7/8/18) berhasil meloloskan UU Khusus Debu Halus sebagai langkah untuk menurunkan kadar debu ultra.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah daerah dapat membatasi pengoperasian kendaraan atau mengubah waktu pengoperasian fasilitas emisi bahan polusi udara. 

UU itu juga mengatur agar pihak pemerintah daerah merekomendasikan penghentian waktu kerja untuk sementara waktu atau kerja fleksibel. 

Apabila polusi debu halus masuk dalam kategori serius, kawasan yang dipadati kalangan lanjut usia dan anak-anak akan ditetapkan sebagai zona pengendalian intensif debu halus.

Pemerintah juga akan mendukung apabila pihak-pihak terkait mengubah mobil sekolah anak-anak sebagai kendaraan akrab lingkugan atau memasang fasilitas pembersihan udara sekolah dalam zona tersebut. 

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Komisi Penanggulangan Debu Halus untuk memeriksa langkah-langkah penanggulangan terkait debu halus.

Komisi tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri dan Ketua Komisi dari kalangan sipil secara bersamaan, serta pakar kalangan sipil berkegiatan selama 5 tahun sebagai anggota komisi. 

Mereka juga akan menata istilah terkait debu halus dan menetapkan bahwa debu yang berdiameter di bawah 10㎛ dan 2,5㎛ masing-masing ditetapkan sebagai 'debu halus' dan 'debu ultra halus'.

Pemerintah Korea Selatan akan memberlakukan UU Khusus Debu Halus tersebut mulai bulan Februari tahun 2019 mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >