Korea Selatan akan merevisi Undang-Undang Perdagangan Adil untuk pertama kalinya dalam 38 tahun.
Komisi Perdagangan Adil (FTC) pada hari Minggu (26/8/18) menyampaikan bahwa mereka akan merevisi UU yang diberlakukan sejak tahun 1980 lalu untuk mereformasi praktek monopoli di Korea Selatan.
FTC mengambil langkah tersebut untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang adil dan mengalami pertumbuhan yang dipicu oleh inovasi-inovasi baru.
Revisi tersebut akan menghapus peraturan bahwa badan pengawas perusahaan adalah satu-satunya entitas yang dapat mengajukan keluhan pada kasus anti monopoli utama, seperti pengetatan harga, kolusi penawaran dan pembagian pasar.
Jika diberlakukan, revisi tersebut akan memungkinkan jaksa memulai investigasi pada suatu kasus tanpa mendapat larangan oleh badan pengawas.
Revisi UU juga membahas pelonggaran peraturan dan syarat pendirian perusahaan rintisan yang ditetapkan untuk mendorong investasi perusahaan besar pada perusahaan rintisan.