Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan pada hari Rabu (29/8/18) melakukan acara pelepasan 13 kura-kura laut yang terancam punah di pantai Joongmun, Kota Seoguipo, Pulau Jejudo.
Tiga belas kura-kura yang dilepas adalah kura-kura yang diselematkan setelah tertangkap dalam jaring atau yang diimpor dengan tujuan riset dan juga kura-kura yang ditetaskan dengan cara penetasan buatan.
Pelepasan kura-kura laut dimulai sejak tahun lalu, dimana pemerintah Korea Selatan melarang penangkapan dan penjualan empat jenis penyu yang hidup di perairan lepas Korea.