Aturan pembatasan jam malam di berbagai bisnis seperti restoran dan kafe di luar wilayah metropolitan Seoul dilonggarakan mulai hari Senin (08/02/21) ini.
Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan pada hari Sabtu (06/02/21) kemarin bahwa batas jam malam akan diperpanjang dari yang sebelumnya pukul 21.00, menjadi pukul 22.00 untuk beberapa bisnis di luar wilayah metropolitan Seoul.
Aturan yang direvisi tersebut akan diterapkan pada sekitar 580 ribu unit usaha, termasuk restoran, kafe, fasilitas olahraga dalam ruangan, dan karaoke.
Sementara wilayah metropolitan Seoul yang meliputi ibu kota Seoul, Provinsi Gyeonggido, dan kota Incheon akan tetap mematuhi aturan hingga pukul 21.00.
Di tengah kekhawatiran atas munculnya gelombang baru COVID-19, protokol jaga jarak sosial Level 2,5 saat ini untuk wilayah metropolitan Seoul dan Level 2 untuk seluruh negeri akan tetap berlaku hingga akhir liburan Tahun Baru Imlek pada tanggal 14 Februari.
Pemerintah juga akan tetap melarang pertemuan lebih dari lima orang di seluruh negeri dalam periode tersebut.
Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memberlakukan serangkaian aturan untuk menahan penularan di toserba dan supermarket menjelang liburan Tahun Baru Imlek demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.