Seorang nenek korban perbudakan syahwat, Lee Yong-soo mengeluh bahwa tidak ada kemajuan yang berarti meskipun dia telah memberikan kesaksian terkait perbudakan syawat di masa perang oleh militer Jepang di hadapan komunitas internasional dan menerima keputusan tentang ganti rugi di pengadilan Korea Selatan.
Dalam jumpa persnya yang diadakan pada hari Rabu (16/02/21), nenek Lee akhirnya mengusulkan agar masalah perbudakan syahwat itu diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, Choi Young-sam menuturkan bahwa pihaknya akan meninjau keluhan tersebut setelah mendengar pendapat para nenek korban perbudakan syahwat lainnya.
Pemerintah Korea Selatan bersikeras akan berhati-hati dalam menyerahkan masalah tersebut ke ICJ, karena Jepang juga mungkin akan meminta untuk membawa sengketa Pulau Dokdo ke ICJ.