Pemerintah Korea Selatan telah mencabut mandat masker dalam bus dan kereta bawah tanah, atau MRT.
Menurut Markas Besar Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan pada Senin (20/03), penggunaan masker di dalam transportasi umum tidak lagi diwajibkan secara hukum sebagai bagian dari pelonggaran aturan pembatasan penyebaran COVID-19.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah dua tahun lima bulan sejak pemerintah menerapkan kewajiban pengenaan masker di transportasi umum pada Oktober 2020, dan dua bulan setelah mandat masker dalam ruangan dicabut.
Namun demikian, otoritas kesehatan mengimbau untuk terus mengenakan masker di dalam kendaraan umum di jam-jam padat, seperti waktu pergi dan pulang kantor.
Mandat masker juga telah dicabut di apotek yang terletak di fasilitas skala besar seperti toko retail atau stasiun kereta mulai Senin (20/03), namun masyarakat masih diwajibkan mengenakan masker saat mengunjungi apotek, rumah sakit, dan fasilitas rentan penyebaran seperti panti jompo.