Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

10 Tahun Berlakunya UU Pengungsi di Korsel

2022-02-12

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Korea Selatan merupakan nagara Asia pertama yang menerapkan undang-undang pengungsi. Menurut Kementerian Kehakiman, sejak tahun 1994 hingga 2021, sejumlah 3.575 pengungsi telah mendapat izin tinggal di Korea Selatan dengan sah dan 1.163 orang diantaranya diakui sebagai pengungsi resmi.


UU Pengungsi pertama kali diusulkan pada 2009 dan disahkan Majelis Nasional pada 10 Februari 2012, sebelum kemudian mulai diberlakukan 1 Juli 2013. UU itu menetapkan status pengungsi dan peningkatan perlakuan pengungsi sesuai dengan hukum internasional seperti Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Korea Selatan bergabung dengan Konvensi Pengungsi pada tahun 1992 dan telah menerima pelamar pengungsi dengan amendemen UU Kontrol Imigrasi pada tahun 1994.


Berdasarkan UU Pengungsi tersebut, pelamar pengungsi dapat mengajukan permohonan menjadi pengungsi di kantor imigrasi bandara dan pelabuhan serta juga mengikuti pemeriksaan dini untuk menjadi pengungsi di Korea Selatan.


Ketika mengajukan permohonan menjadi pengungsi, para pelamar akan mendapat keterangan tentang proses pengesahan pengungsi dengan dibantu oleh penerjemah dan pengacara dalam proses permohonan itu.


Setelah diakui sebagai pengungsi, mereka akan mendapat pendidikan untuk kehidupan dan pelatihan untuk pekerjaan, lalu dapat memperoleh izin kerja setelah enam bulan sejak permohonan.


Perancangan UU pengungsi dimulai pada tahun 2006 oleh kelompok pendukung pengungsi dan kelompok hak asasi manusia. Adapun rancangan UU Pengungsi mulai diajukan pada tahun 2008 ke Majelis Nasional.


Namun demikian, selama ini masalah pengungsi tidak begitu menjadi perhatian di dalam negeri Korea Selatan, hingga munculnya perdebatan terkait sekelompok pengungsi dari Yaman yang memasuki Pulau Jeju pada tahun 2018.


Selain itu, saat pergantian kekuasaan di Afghanistan terjadi pada tahun lalu, Korea Selatan juga mengevakuasi 380 orang pengungsi Afganistan ke Korea Selatan dengan status sebagai orang yang memiliki kontribusi khusus dan juga memberikan izin tinggal kemanusiaan kepada warga Afganistan yang telah menetap di Korea Selatan.


Walau kesadaran masyarakat Korea Selatan akan pengungsi telah sangat berubah, namun tetap banyak jumlah masyarakat yang memandang negatif terhadap para pengungsi, khusunya terkait perebutan lapangan kerja dan kekhawatiran tentang pelanggaran hukum.


Saat ini sekitar 120 ribu pelamar pengungsi tengah menunggu pemeriksaan pengungsi dan memicu perdebatan masyarakat terkait penerimaan pengungsi ini. Para ahli berpendapat bahwa pemerintah Korea Selatan harus memberikan bantuan secukupnya agar para pengungsi yang diakuinya dapat menetap di Korea Selatan dengan nyaman. Pasalnya, jika tidak, maka para pengungsi ini berpotensi terpaksa menimbulkan masalah sosial termasuk masalah kriminal.


Meskipun masih ada perdebatan, namun kesadaran masyarakat Korea tentang kehadiran pengungsi telah semakin baik dan hal itu dimungkinkan dengan berlakunya UU Pengungsi di Korea Selatan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >