Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Penerapan Sistem Deposit untuk Gelas Sekali Pakai

2022-03-05

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Sistem deposit untuk menggunakan gelas sekali pakai akan diberlakukan di Korea Selatan mulai bulan Juni tahun ini.


Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 24 Januari lalu mengumumkan pemberitahuan administratif terkait penerapan sistem deposit untuk penggunaan gelas sekali pakai, di mana penerapan dan perubahan dapat dilakukan mulai tanggal 25 Januari hingga 17 Maret, kemudian penerapan sistem akan dimulai pada 10 Juni.


Sistem tersebut dibuat berdasarkan “Undang-Undang Promosi Pelestarian dan Daur Ulang Sumber Daya” yang direvisi pada Juni 2020 guna menyelesaikan masalah gelas sekali pakai yang dapat didaur ulang namun dibuang menjadi sampah.


Dengan demikian, sistem deposit ini akan diterapkan atas sejumlah 79 bisnis dan 105 merek kafe dan toko roti yang memiliki lebih dari 100 toko. Sejumlah 38 ribu toko di seluruh Korea Selatan akan menerapkan sistem deposit tersebut.


Pelanggan harus membayar deposit sebesar 300 won saat membeli minuman dengan gelas sekali pakai. Deposit itu dapat dikembalikan jika gelas dikembalikan ke toko. Sementara itu, pengelola toko harus membayar biaya sebesar 4 won untuk gelas standar yang mudah didaur ulang dan 10 won untuk gelas yang tidak standar kepada pihak pengumpul gelas bekas yang dikembalikan oleh konsumen.


Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan cara dan standar terkait tanda daur ulang dan tulisan pengumuman untuk pengembalian uang deposit.


Penggunaan gelas sekali pakai meningkat pesat sejak budaya take out semakin poluler, dan jumlah gelas sekali pakai yang yang digunakan telah melebihi 600 juta buah pada tahun 2018.


Gelas sekali pakai dari kertas maupun plastik dapat didaur ulang, tetapi dibuang begitu saja sehingga menimbulkan masalah polusi lingkungan dan pemborosan sumber daya. Sistem deposit ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut.


Untuk mendapatkan kembali uang deposit, pelanggan dapat memindai kode batang atau barcode pada gelas sekali pakai di perangkat POS di dalam kafe dan toko roti. Konsumen dapat menerima kembali uang deposit secara tunai maupun melalui tranfer ke rekening mereka. Pengembalian gelas bekas itu dapat dilakukan di toko lain selain di toko tempat konsumen melakukan pembelian.


Akan tetapi, sistem ini dinilai dapat memberatkan konsumen, sebagaimana konsumen harus membayar tambahan 300 won saat membeli minuman dan harus mengembalikan gelas bekas untuk dapat menerima kembali uang deposit.


Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka kementerian mengatakan pihaknya akan memperbaiki sistem berdasarkan masukan dari pihak pengelola toko dan konsumen, serta akan melakukan upaya mempromosikan sistem deposit tersebut secara aktif.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >