Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Korsel Sarankan Jepang untuk Bayar Kompensasi Korban Kerja Paksa dengan Kumpulan Dana Perusahaan Korsel dan Jepang

2019-06-19

Warta Berita

ⓒKBS News

Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menyarankan Jepang untuk membayar kompensasi korban kerja paksa dengan kumpulan dana dari perusahaan kedua negara. Saran itu dianggap menjadi penengah untuk memenuhi keputusan pengadilan terkait dan alasannya secara bersamaan.


Isu hak permintaan kompensasi kerja paksa sebenarnya merupakan salah satu isu yang memecahkan hubungan antara Korsel dan Jepang. Hak permintaan itu merupakan hak pekerja paksa pada masa penjajahan Jepang untuk mendapat upah yang belum dibayar. Para pekerja paksa itu dipekerjakan oleh perusahaan Jepang tanpa upah seperti budak. Oleh karena itu, permintaan kompensasi mereka bukanlah hal yang memberatkan.


Mahkamah Agung Korsel pada tanggal 30 Oktober dan 29 November tahun lalu memutuskan agar perusahaan Jepang Mitsubishi Heavy Industries membayar kompensasi sebesar 100 juta won kepada masing-masing korban kerja paksa asal Korsel.


Sementara Jepang berpendapat, kompensasi atas penjajahannya sudah selesai lewat 'Perjanjian tentang Hubungan-Hubungan Dasar antara Korsel dan Jepang' dengan membayar dana kolaborasi ekonomi berupa dana cuma-cuma sebanyak 300 juta dolar Amerika dan pinjaman sebesar 200 juta dolar Amerika. Dana sejumlah 500 juta dolar Amerika tersebut telah dipakai Korsel sebagai dana dasar untuk mengembangkan perekonomiannya.


Dalam kodisi seperti itu, Jepang meminta Korsel untuk membentuk komite arbitrase berdasarkan perjanjian pada tahun 1965 tersebut. Pemerintah Korsel tidak memilih penengahnya untuk komite itu hingga batas waktunya, tanggal 18 Juni. Hal itu menyatakan Korsel menolak permintaan Jepang untuk membentuk komite arbitrase. Sebagai gantinya, pemerintah Korsel pada tanggal 19 Juni menyarankan Jepang untuk menyelesaikan masalah dengan dana yang dikumpulkan secara sukarela oleh perusahaan dari dua negara yang bersangkutan.


Menurut perjanjian tersebut, jika salah satu pihak tidak memilih penegahnya untuk komite arbitrase, kedua pihak dapat menunjuk negara ketiga untuk membentuk komite arbitrase tersebut. Dalam hal itu juga, jika salah satu pihak menolaknya, pembentukan komite lewat pihak ketiga tidak dapat dikabulkan. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Korsel menyiratkan bahwa pihaknya tidak menerima penengahan dari negara ketiga.


Oleh karena itu, usulan pemerintah Korsel menjadi jawaban untuk menyelesaikan masalah kompensasi korban kerka paksa tersebut. Artinya, usulan itu menjadi kunci untuk membuka hubungan Korsel dan Jepang yang selama ini berada dalam keadaan sulit. Dari segi lainnya, usulan itu menjadi pemecah pendapat pemerintah Jepang, bahwa hak permintaan pribadi telah dihapuskan berdasarkan 'Perjanjian tentang Hubungan-Hubungan Dasar antara Korsel dan Jepang'.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >