Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Jaksa agung meminta maaf dan berkomitmen reformasi kejaksaan

2019-06-25

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Komite penyelidik di bawah Kementerian Kehakiman telah dibentuk pada tanggal 12 Desember tahun 2017. Tujuan komite itu adalah untuk mencari kebenaran atas kasus-kasus yang diduga mengandung pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan dari kejaksaan. Secara rinci, komite tersebut telah menyelidiki kasus-kasus yang diduga memiliki unsur penyalahgunaan hak dari pihak kejaksaan, yang di antaranya adalah sejumlah kasus putusan tidak bersalah di pengadilan. Selain itu, kasus-kasus yang dicurigai mengandung adanya unsur pelanggan HAM dalam proses investigasi jaksa juga telah diselidiki oleh komite tersebut. Terdapat juga kasus lain yang diduga memiliki unsur pelanggaran HAM oleh badan pemerintah, tetapi oleh jaksa ditangguhkan atau tidak dilakukan investigasi lebih lanjut. Kasus serupa juga termasuk dalam penyelidikan komite penyelidik ini.


Setelah dibentuk tahun 2017, komite penyelidik yang berada di bawah Kementrian Kehakiman Korea Selatan ini telah meninjau ulang sebanyak 17 kasus dan kemudian secara resmi mengakhiri tugasnya pada akhir bulan Mei kemarin. Sebanyak 8 dari 17 kasus tersebut dipastikan mengandung pelanggaran HAM atau penyelidikan yang lemah. Dengan demikian komite ini merekomendasikan kejaksaan untuk meminta maaf kepada masyarakat dan membuat langkah reformasi sistem untuk mencegah hal serupa terulang kembali. Berdasarkan rekomendasi ini, Jaksa Agung Moon Moo-il pun secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah meninjau rincian rekomendasi komite tersebut.


Sebagai tambahan, komite penyelidik ini menunjuk skandal Kim Hak-eui sebagai kasus yang paling serius dari 8 kasus yang diungkit karena pelanggaran HAM atau investigasi yang lemah dari jaksa. Kasus ini melibatkan Kementerian kehakiman dalam skandal seks pada tahun 2013 oleh mantan Wakil Menteri Kehakiman, Kim Hak-eui. Kim diangkat oleh mantan presiden Park Geun-hye sebagai wakil menteri kehakiman pada tahun 2013 tetapi seharusnya segera mundur hanya dalam 6 hari sejak ia menjabat karena kasus terkait dirinya termasuk adanya dugaan suap. Dalam hal ini, kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap Kim atas tuduhan menerima suap dari seorang pelaku bisnis konstruksi.


Dengan ini, sejalan juga dengan rekomendasi komite penyelidik di bawah Kementerian Kehakiman, tim penyidik jaksa dibentuk untuk menyelidiki kembali kasus tersebut. Namun tim penyidik jaksa tidak dapat menggugat kembali kasus itu ke pengadilan, terutama atas kasus tuduhan kejahatan seksual dan penyalahgunaan wewenang kepada polisi, disebabkan tidak adanya bukti yang cukup. Sebagai gantinya, mantan wakil menteri Kim diadili dengan tuduhan penyuapan sebesar 170 juta won.


Selain itu, komite mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus bunuh diri aktris Jang Ja-yeon, yang terkait dengan skandal seks di tahun 2009, tidak dilakukan secara tepat dan memadai. Penyelidikan kejaksaan tersebut pun cenderung memiliki unsur penyalahgunaan kekuasaan, termasuk media.


Tak hanya itu, kasus insiden Yongsan yang terjadi di tahun 2009, dalam proses menindai unjuk rasa penduduk wilayah Yongsan yang menentang rekonstruksi wilayahnya. Dalam proses itu, satu orang polisi dan lima orang penduduk meninggal. Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa polisi tidak menindai unjuk rasa itu secara seksama, namun tidak melanggar hukum. Setelah ditinjau ulang, komite penyelidik mengambil keputusan bahwa dalam kasus insiden ini, terdapat unsur penindasan yang cukup kental atau tidak masuk akal dan juga melanggar hak asasi manusia.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >