Komite DPR Luar Negeri AS telah mengesahkan RUU yang bertujuan memperkuat sanksi bagi Korea Utara.
Komite pada hari Kamis (29/5/2014) dengan suara bulat mengeluarkan HR 1771, Undang-Undang Penegakan Sanksi Korea Utara, yang diajukan ketua komite, Ed Royce.
RUU ini terutama ditujukan memblokir akses Korea Utara pada sumber daya kritis, seperti mata uang kuat, yang menjaga rezim Korut tetap berkuasa.
RUU ini juga berpendapat pejabat Korea Utara yang disoroti dalam Komisi Penyelidikan PBB baru-baru ini bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di negaranya.
Royce mengatakan kebijakan Washington atas Korea Utara menjadi kegagalan dua partai karena Korea Utara masih bercokol sebagai salah satu ancaman nuklir terbesar AS.
Dia menekankan sudah saatnya bagi Kongres untuk menyediakan kerangka kerja sanksi legislatif yang jelas untuk mencegah Kim Jong-un membangun senjata nuklir dan menyalahgunakan rakyat Korea Utara.