Sebuah petisi disampaikan kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC), mendesak permintaan maaf dan kompensasi pemerintah Jepang atas perbudakan syahwat di masa Perang Dunia II.
Dewan Korea bagi Wanita Budak Syahwat Militer Jepang menyampaikan petisi ke kantor PBB di Jenewa pada hari Senin (16/6/2014). Petisi tersebut ditandatangani 1,5 juta orang dan meminta bantuan Komisi PBB untuk meneruskannya.
Ketua Dewan, Yoon Mee-hyang, berterima kasih kepada PBB atas pembelaan hak-hak asasi perempuan, namun menambahkan bahwa isu wanita penghibur paksa Jepang masih belum terselesaikan.
Sekretaris Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Navanethem Pillay, mengatakan PBB akan melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dia juga menambahkan akan menyampaikan petisi yang telah ditandatangani tersebut kepada komisioner dan negara-negara anggota UNHRC.
Sebelumnya, Amnesty International merilis pernyataan yang melaporkan adanya petisi tersebut dan mendesak PBB mengadopsi resolusi terkait isu ini.