Presiden Amerika Serikat Barack Obama memperpanjang sanksi keuangan negara selama satu tahun lagi bagi Korea Utara, yang diungkap dalam pernyataan di hadapan Kongres pada hari Jumat (20/6/2014).
Dalam pesan tersebut, Obama mengatakan Korea Utara masih tetap merupakan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa, sehingga memutuskan melanjutkan darurat nasional terhadap Korea Utara selama satu tahun lagi. Keputusan tersebut akan efektif diberlakukan mulai 26 Juni sesuai dengan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional AS (IEEPA).
IEEPA memberikan presiden kekuatan untuk mengeluarkan sanksi ekonomi terhadap negara tertentu dan harus diperbaharui setiap tahunnya atau secara otomatis dihentikan.
Presiden menyatakan keberadaan dan risiko proliferasi senjata berbahan fisi di Semenanjung Korea, serta tindakan dan kebijakan pemerintah Korea Utara yang mengguncang wilayah tersebut dan membahayakan Angkatan Bersenjata AS, sekutu, dan mitra dagangnya di kawasan yang menunjukkan adanya ancaman, mengarahkannya pada keputusan ini.
Di masa pemerintahan George W. Bush, AS telah memutuskan mengeluarkan Korea Utara dari daftar negara teroris dan menghentikan UU Perdagangan Dengan Musuh setelah Pyongyang memutuskan untuk mendaftarkan program pengembangan nuklirnya dan melanjutkan dengan beberapa proses denuklirisasi di tahun 2008. Namun, beberapa sanksi ekonomi masih tetap berjalan bagi negara komunis tersebut.