Duta Besar HAM Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan pelanggaran hak asasi manusia Korea Utara harus dikategorikan sebagai genosida, saat berbicara dalam seminar hak asasi manusia di Korea Utara pada hari Jumat (20/6/2014).
Duta Besar, Lee Jung-hoon mengatakan perlu mempertimbangkan pengategorian itu, seraya mengutip sebuah laporan kelompok hak asasi manusia, Human Liberty, yang diberikan kepada konsultan hukum Inggris, Hogan Lovells, yang menanyakan apakah pelanggaran HAM Korea Utara bisa dikategorikan sebagai genosida.
Komentar tersebut disampaikan Lee dalam seminar di Heritage Foundation di Washington DC, yang juga bertindak sebagai profesor studi internasional di Yonsei University di Seoul.
Genosida adalah kejahatan yang menghancurkan sebagian atau seluruh rakyat, suku, ras dan kelompok agama secara internasional.