Komisi HAM untuk Korea Utara, sebuah organisasi non-pemerintah di Washington, AS, mendesak Presiden Cina, Xi Jinping, menghentikan pengembalian paksa pelarian Korea Utara kembali ke negaranya.
Komisi ini menekankan Cina harus mengubah kebijakan pengembalian ini agar mereka dapat pergi ke Korea Selatan.
Ditambahkannya, tindakan Cina tersebut bisa dikategorikan sebagai kegiatan brutal, anti kemanusiaan dan tindak kriminal yang ditetapkan Komisi penyidik HAM PBB.
Komisi tersebut juga menyatakan Korea Utara maupun pemerintah Cina harus bertanggung jawab jika tindakan itu terus berjalan.