Mainichi Shimbun mengabarkan Pemerintah Jepang mempertimbangkan pembuatan undang-undang baru mengenai kerja sama antara AS dan Jepang, termasuk tindakan balasan ketika perang terjadi di Semenanjung Korea.
AS dan Jepang akan memperbaiki pedoman kerja sama pertahanan kedua negara yang mencerminkan keputusan kabinet Jepang pada pelaksanaan hak bela diri kolektifnya.
Mainichi Shimbun menambahkan pemerintah Jepang juga mempertimbangkan pembuatan undang-undang baru mengenai kerja sama pertahanan AS dan Jepang yang sejalan dengan perkembangan revisi pedoman tersebut.
Diperkirakan undang-undang baru yang akan dibuat memperkuat peran pasukan bela diri Jepang ketika perang terjadi di Semenanjung Korea, sesuai keputusan pelaksanaan hak bela diri kolektif negara itu.