Kementerian Pertahanan AS menyatakan dua rudal balistik jarak pendek yang diluncurkan Korea Utara ke Laut Timur dibenarkan sebagai rudal Scud.
Seorang pejabat Kementerian Pertahanan AS mengatakan peluncuran rudal itu melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai sanksi terhadap Korea Utara.
PBB memberikan larangan kepada Korea Utara tentang penggunaan seluruh proyektilnya dengan menggunakan teknologi rudal balistik melalui resolusi DK PBB No.1695 tahun 2006 hingga No.2094 tahun lalu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Jen Psaki, mengecam Korea Utara yang telah menembakkan rudal keempat dalam waktu hanya 2 minggu, dan provokasi seperti itu meningkatkan ketegangan di kawasan.
Ditambahkannya, pihaknya khawatir karena Korea Utara tidak memberikan pemberitahuan lebih dulu kepada kapal penangkap ikan, kapal kargo dan kapal pesiar yang ada di sekitarnya, yang diharuskan menurut undang-undang internasional. Dia mendesak Korea Utara mematuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dengan menahan kegiatan provokasi.
Sehubungan adanya dialog antara Korea Utara dan Jepang, AS mendukung Jepang memecahkan masalah penculikan warga Jepang secara transparan. AS terus melakukan dialog dengan sekutunya untuk tegas atas ancaman nuklir dan rudal balistik Korea Utara.