Pemerintah Korea Selatan mengatakan Uni Eropa (UE) dapat menunda keputusan pemberlakuan bagi Korea Selatan sebagai negara tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU) dalam ketentuan mengenai negara penghasil ikan.
Menurut Kementrian Kelautan dan Perikanan di Seoul pada hari Rabu (23/07/2014), Uni Eropa menunjukkan tanda-tanda menunda keputusan yang awalnya akan diumumkan pada bulan September.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa Uni Eropa diharapkan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut setelah pelaksanaan pekerjaan inspeksi akhir bulan lalu.
Untuk menghindari pelabelan IUU, kementerian kelautan mengatur sebuah sistem log penangkapan ikan secara elektronik dengan menggunakan bantuan satelit dalam upaya memfasilitasi kapal penangkap ikan lepas pantai melaporkan hasil tangkapan ikan mereka setiap hari, dari parktek saat ini yang menyampaikan laporan sebulan sekali.
Kementerian tersebut juga berencana untuk menerima permintaan Uni Eropa agar Korea Selatan merevisi perundangan tentang pengembangan industri kelautan sehingga lebih sesuai dengan hukum internasional.
Selanjutnya, kementerian juga mengatakan sejalan dengan upaya-upaya tersebut, Uni Eropa dapat melanjutkan untuk menunda keputusan.
Jika ditetapkan sebagai negara dengan label IUU, Korea Selatan akan dilarang mengekspor produk ikan yang dihasilkan atau diolah di negara ini. Penetapan ini sekaligus juga akan melarang kapal penangkap ikan Korea Selatan memasuki pelabuhan di negara-negara anggota Uni Eropa.