Komite HAM PBB telah merekomendasikan bahwa Jepang seharusnya meminta maaf secara terbuka kepada publik dan memberikan kompensasi kepada para korban perbudakan seksual semasa perang.
Komite tersebut membuat rekomendasi pada hari Kamis (24/07/2014) ketika mengumumkan hasil musyawarah pada pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) oleh Jepang. Dikatakan bahwa pemerintah Jepang harus mengakui secara terbuka dan meminta maaf atas perbudakan seksual secara paksa terhadap perempuan selama Perang Dunia II.
Selanjutnya Komite mengatakan upaya untuk memfitnah korban perbudakan seks atau menolak mengakui keberadaan mereka harus dikecam. Mereka juga merekomendasikan istilah "budak seksual secara paksa" lebih tepat daripada istilah "wanita penghibur."
Komite menambahkan investigasi harus dilakukan pada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan militer Jepang masa perang. Dikatakan bahwa siapapun yang terbukti melanggar undang-undang harus dikenakan sangsi.
Komite juga telah membahas implementasi Jepang ICCPR pada tgl. 15 dan 16 Juli lalu.