Komisi Sanksi Korea Utara Dewan Keamanan PBB pada tgl. 28 Juli waktu setempat telah mengenakan sanksi terhadap operator sebuah kapal Korea Utara, tanpa rancangan resolusi dan pernyataan apapun.
Konsekuensinya, pemilik asli kapal Cheongcheongang Korea utara, Ocean Maritime Management (OMM) akan diberikan sanksi pembekuan aset dan larangan bepergian ke dunia internasional.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada tgl. 29 Juli menyatakan sanksi terhadap operator kapal Korea Utara itu merupakan sanksi PBB yang pertama karena OMM tidak mengimplementasikan kewajiban yang tertuang dalam resolusi DK PBB.
Komisi PBB itu menerangkan penyembunyian senjata dari OMM menunjukkan niatnya untuk menghindarkan sanksi internasional yang melarang ekspor senjata ke Korea Utara.
Kapal Cheongcheongang Korea Utara dihentikan bulan Juli tahun 2013 lalu di dekat terusan Panama atas kecurigaan penyelundupan senjata.