DPR AS telah menyetujui RUU yang berusaha untuk merombak perusahaan penyiaran internasional, termasuk Voice of America (VOA) dan Radio Free Asia (RFA), yang dipancarluaskan ke Korea Utara.
DPR dengan suara bulat meloloskan Legislasi Reformasi Penyiaran Internasional AS pada hari Senin (28/7/2014) yang bertujuan untuk kembali mengkoordinasikan peran penyiaran internasional dan mengintegrasikan jaringan kawasan.
RUU tersebut menyerukan untuk menunjuk Dewan Gubernur Penyiaran penuh waktu yang akan bertanggung jawab atas penyiaran tersebut, mengintegrasikan RFA dan dua lainnya "kebebasan penyiaran" ke dalam satu organisasi dan pengaturan misi VOA sebagai pendukung kebijakan AS dan diplomasi publik.
Undang-Undang tersebut muncul di tengah penilaian bahwa sistem penyiaran internasional AS tidak efisien.