Perusahaan Microsoft menggugat Samsung Electronics atas royalti hak paten pada hari Jumat (1/8/2014), yang menyatakan perusahaan elektronik asal Korea Selatan tersebut telah melanggar kontrak penggunaan-hak paten atas sistem operasi Android.
Gugatan itu diajukan ke sebuah pengadilan distrik AS di selatan New York. Microsoft juga meminta putusan pengadilan tentang apakah keputusannya pada bulan April untuk mengakuisisi bisnis handset Nokia, membatalkan kesepakatan Microsoft dengan pihak Samsung Electronics atas penggunaan kekayaan intelektual yang ditandatangani pada tahun 2011.
Microsoft juga telah menuntut Samsung Electronics membayar bunga atas keterlambatan pembayaran royalti.